RSS

Arsip Kategori: Uncategorized

Makalah Dasar Negara dan Konstitusi

BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang Masalah
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai norma hukum dibawah dasar Negara haru bersumber dan berdasar pada dasar Negara.
1.2       Rumusan Masalah
Adapun yang akan dibahas serta menjadi rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut :
1.      bagaimana hubungan antara daasar negara dengan konstitusi?
2.      apa yang dimaksud dengan substansi konstitusi negara?
3.      bagaimana kedudukan Pembukaan UUD 1945?
4.      bagaimana sikap positif terhadap konstitusi negara?
1.3       Tujuan dan Manfaat Penulisan
Tujuan penulisan yang ingin dicapai penulis dalam makalah ini adalah penulis ingin mengetahui tentang hubungan dasar negara dan konstitusi yang nantinya semoga dapat bermanfaat bagi semua pembaca agar nantinya pembaca mengerti seperti apa hubungan dasar negara dan konstitusi.
1.4       Metodologi Penelitian
Penulisan makalah ini memerlukan suatu metode penulisan yang sistematis guna menggali kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sehingga dapat dihasilkan penulisan yang mendekati kebenaran yang sesungguhnya. Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode dokumenter. Dimana sumber data dalam makalah ini berasal dari sumber data sekunder yang diperoleh secara tidak langsung dari berbagai dokumen berupa buku dan sumber informasi lain.
BAB II
KAJIAN MATERI
Dasar Negara adalah ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran yang mendalam (filsafat) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan berbegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar yang mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara.Fungsi dasar Negara antara lain adalah sebagai : Dasar berdiri dan tegaknya Negara , dasar kegiatan penyelenggaraan Negara , dasar partisipasi dasar Negara , dasar pergaulan antar warga Negara. Dasar Negara Indonesiaadalah Pancasila. Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari sansekerta. Panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi lima butir sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila yang tercantum pada Tap MPR no. II/MPR/1978, ada 45 butir pengamalan Pancasila, antara lain:
Sila pertama:
1.         Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.         Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.         Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.         Membina kerukunan hidup di antara umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.         Agama kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.         Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan dan kepercayaan masing-masing.
7.         Tidak meakasakan suatu dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila Kedua:
1.         Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.         Dengan mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dsb.
3.         Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.         Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa slira.
5.         Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.         Menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
7.         Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.         Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.         Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.       Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila ketiga:
1.         Mampu menemptakan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagi kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.         Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.         Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.         Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.         Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.         Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
7.         Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila Keempat:
1.         Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama.
2.         Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.         Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.         Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.         Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil keputusan musyawarah.
6.         Dengan iktikad baik dan tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
7.         Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama daiatas kepentingan pribadi dan golongan.
8.         Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai hati nurani yang luhur.
9.         Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan keasatuan demi kepantingan bersama.
10.       Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
Sila Kelima:
1.         Mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.         Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.         Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.
4.         Menghormati hak orang lain.
5.         Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
6.         Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.         Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.         Tidak menghunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.         Suka bekerja keras.
10.       Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.       Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuann yang merata dan berkeadilan sosial.
Istilah “constitution” lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan- baik yang tertulis maupun tidak tertulis- yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Undang-Undang Dasar adalah konstitusi yang tertulis, sedangkan konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Para penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan : “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi. Fungsi konstitusi adalah sebagai berikut : yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa Negara dan penjamin hak-hak asasi manusia. Melalui pembagian kekuasaan Negara , konstitusi menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa , sedangkan melalui aturan tentang hak asasi , konstitusi member perintah agar penguasa Negara melindungi hak asasi manusia warga Negara atau penduduknya.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1       Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
            Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berkaitan erat dengan konstitusi atau undang-undang dasar negara. Hal tersebut ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV bahwa “…dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
            Para pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dalam tiga UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia. UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, semua pembukaan atau mukadimahnya mencantumkan Pancasila. Dasar negara Pancasila selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional negara Indonesia (Pancasila sebagai ideologi negara). Pancasila sebagai dasar negara mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, dan batang tubuh UUD 1945.
            Pembukaan UUD 1945 diundangkan bersama-sama dalam berita kenegaraan Republik Indonesia Tahun II No. 7 oleh PPKI tanggal 13 Agustus 1945. Secara formal yuridis, Pancasila dijadikan dasar filsafat negara Republik Indonesia karena inti dari Pembukaan UUD 1945, khususnya alenia IV, mencantumkan asapek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila.
            Pancasila sebagai dasar negara yang fundamental menjadi dasar atau fondasi perumahan bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. UUD 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada pemerintah, lembaga-lembaga negara, dan masyarakat warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Selanjutnya nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
            Rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah seperti yang tercantum pada alenia keempat pada UUD 1945 menegaskan “…maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
            Pada tanggal 18 Agustus 1945, berdirilah secara resmi bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mendapat pengakuan dari berbagai negara. Oleh karena itu, UUD 1945 yang memuat nilai dasar Pancasila dijadikan landasan konstitusi rakyat.
            Dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat dasar filsafah negara Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut harus diketahui dan dipahami serta dihayati oleh bangsa Indonesia.
3.2              Substansi Konstitusi Negara
Yang dimaksud dengan substansi konstitusi negara Indonesia adalah watak dari suatu UUD 1945 yang menjadi dasar hukum tertulis bagi bangsa dan negara Indonesia. Substansi memiliki makna kata inti atau sifat pokok. Inti atau sifat pokok dari UUD 1945 adalah Pancasila dengan nilai-nilai yang dikandungnya yang menjadi dasar yuridis bagi pelaksanaan dan kelangsungan negara Republik Indonesia. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tercantum didalam pembukaan UUD 1945, terutama alinea IV, sedangkan pembukaan UUD 1945 secara ilmiah merupakan kaidah pokok negara yang fundamental. Denagn kata lain, substansi konstitusi negara Indonesia adalah naskah yang merupakan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara Indonesia dan menentukan pokok-pokok kerja tersebut berdasarkan Pancasila.
            Kedudukan Pancasila didalam Pembukaan UUD 1945 pun memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia sehingga memasukkan dirinya didalam batang tubuh UUD 1945. Apabila terdapat rumusan yang menyimpang dari Pembukaan UUD 1945 dalam membuat atau mengubah batang tubuh UUD 1945 sama halnya dengan  mengubah secara tidak langsung inti dari pembukaan UUD 1945.
3.3              Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya dalam hubungannya dengan tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia dan sebagai asas bagi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis (covensi). Dengan demikian, konsekuensinya adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis mempunyai dasar-dasar pokok yang sifatnya tidak tertulis dan terpisah dari UUD 1945. Maksudnya adalah Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm).
Unsur-unsur mutlak dari pokok kaidah negara yang fundamental antara lain sebagai berikut:
1.      Dari segi terjadinya, Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir yang merupakan penjelmaan kehendak pembentuk negara.
2.      Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 dimuat dasar-dasar pokok negara.
a.       Dasar tujuan negara, baik tujuan umum maupun tujuan khusus.
b.      Ketentuan diadakannya UUD 1945 negara (perhatikan alinea IV Pembukan UUD 1945).
c.       Bentuk negara.
d.      Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara), tersimpul dalam rumusan Pancasila pada alinea IV Pembukaan UUD 1945.
3.      Menurut sejarah terjadinya, Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan terpisah dengan batang tubuh UUD 1945.
a.       Pembentuk negara, PPKI yang mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara menegakkan kemerdekaan dan mendirikan negara Republik Indonesia.
b.      Setelah terbentuk negara Republik Indonesia, dibentuklah batang tubuh UUD 1945.
4.      Menurut ilmu hukum, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang tetap, tidak bisa diubah-ubah karena makna kandungan Pembukaan UUD 1945 adalah pokok-pokok pembentukan negara dan pemerintahan Indonesia. Jadi, pembukaan UUD 1945 sebagai suatu tertib hukum tertinggi.
5.      Kedudukan Pembukaan UUD dengan pasal-pasalnya.
a.       Terpisah dan sebagai kaidah negara fundamental serta lebih tinggi dari batang tubuh dalam hak tertib hukum Indonesia.
b.      Pokok kaidah negara yang fundamental maksudnya adalah mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan kedalam pasal-pasal UUD 1945 dan menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (convensi).
Alenia pertama pembukaan UUD 1945 mengatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Hal tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menghadapi penjajahan didunia dan bertekad untuk mereka dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
Dalam alinea pertama ini pula terkandung dalil subjektif dan objektif. Dalil subjektif adalah pernyataan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan, sedangkan dalil objektifnya adalah penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan, karena itu harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia dapat menikmati kebebasan atau kemerdekaan hak asasinya.
Alinea kedua menyebutkan “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Alinea ini menyatakan bahwa para pengantar kemerdekaan Indonesia menghendaki Negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dalam alinea ketiga menyebutkan “Atas berkat ramat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal tersebut bukan hanya mengulangi pernyataan kemerdekaannya saja tetapi bangsa Indonesia juga menghendaki adanya suatu kehidupan yang seimbang antara masalah material dan spiritual, antara kehidupan di dunia dan di akhirat. Alinea ketiga menunjukkan pula sikap ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat ridho dan rahmat-Nya bangsa Indonesia berhasil memperoleh kemerdekaannya.
Alinea keempat menyebutkan “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta denga mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pembukaan UUD 1945 ini merumuskan secara padat tujuan serta prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan dasar bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka dan lepas dari belenggu penjajah. Selain itu ditegaskan pula bahwa:
a.                   Negara Indonesia mempunyai fungsi dan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
b.                  Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
c.                   Negara Indonesia mempunyai dasar filsafah negara, yaitu Pancasila.
3.4              Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara
Pembukaan UUD 1945 telah menjiwai proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan batang tubuh UUD 1945 yang didalam alinea keempat tercantum dasar negara (Pancasila). Denga demikian, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan pokok kaidah negara yang fundamental.
a.                   Sebagai hukum dasar, sebab pembukaan UUD 1945 yang memberikan faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
b.                  Sebagai sumber hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.,
Berdasarkan uraian sebelumnya, dijelaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR hasil Pemilu selama kita masih tetap patuh dan setia untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. sebab perubahan terhadap pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran negara kesatuan RI.
UUD 1945 yang telah mengalami perubahan melalui Sidang Tahunan MPR RI tetap bersumber pada Pancasila dan menjadi sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Amandemen I disahkan tanggal 19 oktober 1999. Amandemen II disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen III disahkan pada tanggal 10 November 2001. Amandemen IV disahkan pada tanggal 10 Oktober 2002. Jika dibandingkan, maka UUD 1945 lebih fleksibel dan supel daripada konstitusi RIS yang terdiri dari 197 pasal dan UUDS 1950 yang terdiri dari 140.
Berdasarkan beberapa penjelasan diatas, konstitusi merupakan hasil perjanjian masyarakat dengan negara yang dipergunakan untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengurus mereka. Konstitusi menjamin hak-hak inti manusia dan warga negara sekaligus batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya. Oleh karena itu, semua penduduk Indonesia dan warga negara yang berada di Indonesia sudah seharusnya melaksanakan dan menaati konstitusi negara yang berlaku, termasuk aparatur pemerintahannya. Dalam konteks kehidupan bernegara, satu sama lain harus memiliki tanggung jawab dan tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah sehingga terwujud kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis.
BAB IV
PENUTUP
4.1       Kesimpulan
            Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang dasar 1945 dilakukan melalui sidang-sidang BPUPKI yang disampaikan oleh Mr. Moh. Yamin, Ir. Soekarno, Panitia Sembilan (Piagam Jakarta) dan terakhir dalam Pembukaan UUD 1945 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Pancasila mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil Pemilu, sebab perubahan terhadap UUD 1945 berarti pembubaran negara RI proklamasi. Kedudukan Pancasila di dalam pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia. Substansi konstitusi negara Indonesia adalah kerangka naskah yang berisi tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan berdasarkan Pancasila. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Unsur-unsur mutlak kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara dapat analisis berdasarkan segi terjadinya, segi isinya, sejarah terjadinya, ilmu hukum, dan kaitan pasal-pasalnya.
DAFTAR PUSTAKA
///dasar%20negara/Kaitan%20antara%20Dasar%20Negara%20dan%20Konstitusi.htm
/// dasar%20negara/hubungan-dasar-negara-dengan-konstitusi.html
/// dasar%20negara/HUBUNGAN%20DASAR%20NEGARA-DENGAN%20KONSTITUSI%20%C2%AB%20belajar%20sepanjang%20masa.htm
///dasar%20negara/HUBUNGAN%20DASAR%20NEGARA%20DENGAN%20KONSTITUSI%20%C2%AB%20Materi%20Kewarganegaraan%201.htm
/// dasar%20negara/HUB-DASAR-NEGARA-DGN-KONSTITUSI.htm
Chotib, Dzazuli, Suharmo. Tri, Abubakar, Catio.2007. Kewarganegaraan 1.Jakarta: PT Ghalia Indonesia.

 

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada September 28, 2013 inci Uncategorized

 

SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA

 

                Substansi memiliki makna kata inti atau sifat pokok.Dengan demikian,mungkin saja struktur,jumlah pasal dan isi konstitusi berubah-ubah.Akan tetapi,dari suatu konstitusi negara tidak noleh berubah atau meniympang dari rumusan dasar negara.Subtansi konstitusi negara Indonesia adalah watak dari suatu UUD 1945 yang menjadi dasar hukum tertulis bagi bangsa dan negara Indonesia.
Konstitusi dibuat untuk mewujudkan nilai-nilai & norma norma yang terdapat dalam dasar negaara.Maka dalam sebuah konstitusi terdapat beberapa hal yang mendasar yang menjadi subtansi/muatan dari konstitusi tersebut.
Menurut Nyoman Dekker Konstitusi negara memuat:
a.       Struktur negara yang meliputi pengaturan kekuasaan & lembaga-lembaga negara.
b.      Peraturan mengenai hak asasi manusia maupun kewajiban negara.
Unsur- unsur konstitusi negara:
Konstitusi atau undang-undang adalah instrumen of goverment,yaitu seperangkat kebijakan yang di gunakan sebagai pegangan untuk memerintah dalam suatu negara.
Negara yang berdasarkan konstitusi adalah negara yang kekuasaan pemerintahannya,hak-hak rakyatnya,dan hubungan antara kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga negaranya diatur oleh hukum.Oleh karena itu,negara konstitusional adalah negara yang kehidupannya didasarkan pada konstitusi.Sifatnya nasional dan demokratis.
Subtansi (isi) konstitusi suatu negara secara umum meliputi:
1)      Bentuk negara
2)      Bentuk pemertintahan
3)      Alat-alat kelengkapan negara
4)      Tugas alat-alat kelengkapan negara.
5)      Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara.
6)      Hak dan kewajiban warga negara
7)      Pembagian kekuasaan negara
8)      Sistem pemerintahan negara
Menurut Sri Sumantri,Konstitusi berisi tiga hal pokok,yaitu:
1)      Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.
2)      Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
3)      Adanyan pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental

Klasifikasi Konstitusi:
Menurut C.F Strong konstitusi diklasifikasikan atas:
1)   Konstitusi yang luwes (flexible) dan konstitusi yang kaku (rigid).
2)   Konstitusi tertulis (written constitution) dan konstitusi tidak tertulis  (unwritten constitution)
Dikatakan fleksibel apabila syarat mengubahnya tidak sulit,yakni oleh badan pembuat undang-undang dengan prosedur sama dengan cara mengubah undang-undang jadi tidak perlu dengan cara istimewa yang lebih berat.Sedangkan konstitusi yang kaku,cara mengubahnya lebih sulit(berat) dibandingkan dengan cara mengubah undang-undang.Misalnya dengan persetujuan 2/3 atau 3/4 dari jumlah anggota DPR atau melalui referendum.
Sedangkan konstitusi tertulis adalah konstitusi yang telah tersusun dalam satu dokumen yang disebut UUD.Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak terangkum dalam satu naskah tertentu (UUD),melainkan masih dibiarkan tersebar dalam berbagai bentuk,misalnya:dokumen tertulis,kebiasaan,keputusan,dll.
Menurut K.C Wheare konstitusi di klasifikasikan sebagai berikut:
1)   Konstitusi tertulis dan konstitusi bukan tertulis
2)   Konstitusi fleksible dan konstitusi rigid.
3)   Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi.
4)   Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
5)   Konstitusi sistem pemerintahan presidental dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer.
IMPLEMENTASI DASAR NEGARA KEDALAM UUD 1945.
Implementasi dasar negara kedalam konstitusi adalah suatu keharusan yang arus dilakukan untuk melaksanakan amanat & cita-cita kemerdekaan suatu bangsa.Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD RI 1945 mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan substansi esensial dari pembukaan & mendapatkan kedudukan secara yuridis formal dalam pembukaan

source http://blog-fachrul.blogspot.com/2012/11/substansi-konstitusi-negara.html

Category

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada September 22, 2013 inci Uncategorized

 

Tips Jitu Tes TOEFL

Tips Jitu Tes TOEFL 

Tes Toefl adalah salah satu syarat untuk lulus dari perguruan tinggi.
Berikut ini Tips Jitu Tes TOEFL Dijamin LULUS :

– TOEFL merupakan model yang mempunyai pola-pola tertentu.
– Kenali bentuk-bentuk perintah (direction) dalam TOEFL. – Tes TOEFL bukan merupakan bahan yang harus dihindari.
– Belajar TOEFL itu entertaining dan meyenangkan.
– Biasakan hari-hari anda dengan membaca bacaan apa saja yang berbahasa inggris.
– Jangan perna membatasi bacaan anda pada tema-tema tertentu.
– Langkan waktu anda untuk membaca tiga kalimat dalam setiap harinya.
– Belajar bahasa adalah proses yang memakan waktu.

KUNCI-KUNCI DALAM TEST TOEFL

Kunci Untuk Listening Comprehension
Kunci umum
1. Pahami bentuk-bnetuk perintah (direction) pada masing-masing bagian (part) dengan baik sbelum hari H ujian.
2. Bacalah pilihan pada masing-masing soal sebanyak mungkin ketika narator sedang membacakan direction dan contoh soal (example).
3. Dengarkan dengan penuh konsentrasi dan focuskan perhatian anda pada percakapan yang sedang anda dengarkan.
4. Memaksimalkan kemampuan listening anda pada soal-soal pertama pada masing part.
Part A: short conversation
5. Fokuskan pendengaran anda pada orang kedua.
6. Jangan panik jika tidak bisa memahami kata demi kata dalam percakapan secara komplit. Anda hanya perlu menangkap ide atau isi percakapan.
7. Bila anda sma sekali tidak bisa memahami apa yang dibicarakan pembicara kedua, pilihlah jawaban yang paling berbeda dari apa yang anda dengar.
8. Pahami bentuk-bentuk funtional expresion (agreement (persetujuan), uncertainty (ketidakpastian), suggestion (sugesti), surprise(keterkejutan)), idiomatic, expression , dan situasi ketika pembicaraan dilakukan.
Part B: longer conversation
9. Ketika narator membacakan direction part B anda sebaiknya membaca pilihan jawaban secara sekilas kemudian merekamnya dan memeperkirakan tema apa yang akan menjadi perbincangan.
10. Ketika menyimak conversation, anda harus mengetahui apa tema/topik yang dibicarakan.
11. Waspadalah terhadap masing-masing pertanyaan.
12. Cermati kondisi dan situasi yang terjadi selama percakapan berlangsung, yakni menyangkut tempat dan waktu pembicaraan, apa dan siapa yang dibicarakan.
Part C: talks
13. Bila anda memiliki waktu, lihatlah pilihan-pilihan jawaban yang tertera pada lembar soal dan temukan kata kuncinya.
14. Waspadailah pembicaraan pada kalimat pertama karena biasanya akan menjadi topik bagi kalimat-kalimat selanjutnya.
15. Fokuskan pendengaran anda pada hal-hal yang berkaitan dengan pertanyaan 5 –W (what, who, when, where, why ) dan How.
16. Buatlah kesimpulan/inferasi atas situasi yang terjadi saat pembicaraan dilakukan.
Structure And Written Expression
Kunci umum
1. Pahami bentuk-bnetuk perintah (direction) pada masing-masing bagian (part) dengan baik sbelum hari H ujian.
2. Kerjakan soal-soal struktur terlebih dahulu.
3. Lanjutkan pada soal-soal written expression
Kunci structure
4. Pertama-tama perhatikan kalimat yang dipertanyakan dalam soal.
5. Perhatikan masing-masing jawaban yang tersedia, pilihlan yang paling tepat untuk menelngkapi kalimat yang dipersoalkan.
6. Jangan perna mengiliminasi sebuah pilihan jawaban dengan hanya melihat pada jawaban tanpa melihat kalimat soal.
7. Pertama-tama perhatikan kata atau kelompk kata yang digaris bawahi dan temukan secara cepat bagian mana yang tidak tepat.
8. Bila soal yang anda hadapi tidak bis adiidentifikasi hanya melihat kata atau kelompok kata yang bergaris bawah, segeralah membaca kalimat secara lengkap.

Reading Comprehension
Kunci umum
1. Jangan terlalu lama membaca teks bacaan.
2. Perhatikan semua pertanyaan yang terdapat pada sebuah bacaan dan ingat-ingat kata kuncinya.
3. Jangan panik apabila tema bacaan bukan merupakan disiplin ilmu yang anda kuasai.
4. Lakukan previewing untuk mengetahui topik bacaan.
5. Perhatikan kalimat pertama dari sebuah bacaan paragraf untuk mengetahui main idea.
6. Pahami konteks yang terdapat pada bacaan untuk mengetahui arti kata tertentu.
7. Lakukan scanning untuk menemukan informasi tertentu yang berkaitan dengan permintaan soal.
8. Kumpulkan fakta dan data dalam bacaan untuk melakukan inferasi/ penyimpulan.
9. Berkonsentrasi selama membaca teks bacaan.
10. Tingkatkan kecepatan membaca anda.

Semoga Bermanfaat untuk sahabat pembaca Tips Jitu Tes TOEFL Dijamin LULUS

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada September 8, 2013 inci Uncategorized

 

Senjata Unik | Gambar Senjata Tradisional Indonesia

Senjata Unik | Gambar Senjata Tradisional Indonesia

 

Kumpulan gambar senjata tradisional indonesia lengkap dari berbagai provinsi yang ada di Indonesia, disini disediakan berbagai macam senjata unik dari tiap-tiap daerah yang merupakan senjata tradisional yang pada jaman dulu dipakai baik itu untuk perang atau sebagai pelengkap dalam kegiatan resmi seperti acara adat.

Senjata tradisinonal ini sungguh unik dan sebagian sudah langka karena sudah jarang dimiliki oleh kebanyakan orang, akan tetapi senjata tradisional ini kini telah banyak dijadikan sebagai koleksi bagi pecinta barang antik dan banyak diburu oleh para kolektor tersebut.

Berikut adalah senjata tradisional dari tiap-tiap daerah yang ada di Indonesia

1. Senjata tradisional Nangro Aceh Darusalam : Rencong

Senjata tradisional aceh - Senjata unik rencong

Gambar Senjata tradisional aceh – Senjata unik rencong

2. Senjata Tradisional Sumatra Utara : Piso Gaja Dompak

Senjata tradisonal sumatra utara - Piso gaja dompak

Gambar Senjata tradisonal sumatra utara – Piso gaja dompak

3. Senjata Tradisional Sumatera Barat : Karih, Ruduih, Piarit

Senjata tradisional sumatera barat - Karih Ruduih  Piarit

Gambar Senjata Tradisional Sumatera Barat : Karih, Ruduih, Piarit

4. Senjata Tradisional Provinsi Riau : Pedang JenaWi

Gambar Pedang Jenawi
Gambar Senjata Tradisional Riau Pedang Jenawi

5. Senjata Tradisinional Provinsi Jambi : Badik Tumbuk Lada
Senjata Tradisional Riau Badik Tumbuk Lada
Gambar Senjata Tradisinional Provinsi Jambi Badik Tumbuk Lada

6. Senjata Tradisional Provinsi Sumatera Selatan / Sumsel : Tombak Trisula

Senjata Tradisional Sumsel Tombak Trisula

Gambar Senjata tradisional Sumatera Selatan – Tombak Trisula

7. Senjata Tradisional Provinsi Lampung : Terapang, Pehduk Payan

Senjata Tradisional  Lampung Terapang Pehduk Payan

 

Gambar senjata tradisional lampung Terapang, Pehduk Payan

8. Senjata Tradisional Provinsi Bengkulu : Kuduk, Badik, Rudus

Gambar Senjata tradisional Bengkulu Kuduk, Badik, Rudus

Gambar senjata tradisional Bengkulu Senjata tradisional Bengkulu Kuduk, Badik, Rudus

9. Senjata Tradisional Provinsi DKI Jakarta : Badik, Parang, Golok

Senjata Tradisional DKI Jakarta Badik, Parang, Golok

 

Gambar Senjata Tradisional DKI Jakarta Badik/ Parang/ Golok

10. Senjata Tradisional Provinsi Jawa Barat / Jabar : Kujang

Gambar Senjata tradisional Jawa Barat - Kujang

Gambar senjata tradisional Provinsi Jawa Barat – Kujang

11. Senjata Tradisional Provinsi Jawa Tengah / Jateng : Keris

Gambar Senjata tradisional keris jawa tengah

 

Gambar senjata tradisional keris Jawa Tengah

12. Senjata Tradisional Provinsi DI Yogyakarta / Jogja / Jogjakarta : Keris Jogja

Gambar Keris Senjata tradisional DI Yogyakarata

Gambar Keris Senjata tradisional DI Yogyakarata

13. Senjata Tradisional Provinsi Jawa Timur / Jatim: Clurit

Clurit Jawa Timur

14. Senjata Tradisional Provinsi Bali : Keris

Keris Bali

15. Senjata Tradisional Provinsi Nusa Tenggara Barat / NTB : Keris, Sampari, Sondi

NTB  Keris, Sampari, Sondi

16. Senjata Tradisional Provinsi Nusa Tenggara Timur / NTT : Sundu

Sundu NTT

17. Senjata Tradisional Provinsi Kalimantan Barat / Kalbar : Mandau

Mandau Kalbar

18. Senjata Tradisional Provinsi Kalimantan Tengah / Kalteng : Mandau, Lunjuk Sumpit Randu

Mandau, Lunjuk Sumpit Randu Kalteng

19. Senjata Tradisional Provinsi Kalimantan Selatan / Kalsel : Keris, Bujak Beliung

Keris, Bujak Beliung KALSEL

20. Senjata Tradisional Provinsi Kalimantan Timur / Kaltim : Mandau

Mandau Kaltim

21. Senjata Tradisional Provinsi Sulawesi Utara / Sulut : Keris, Peda, Sabel

Keris, Peda, Sabel SULUT

22. Senjata Tradisional Provinsi Sulawesi Tengah / Sulteng : Pasatimpo

Sulteng Pasatimpo

23. Senjata Tradisional Provinsi Sulawesi Tenggara / Sultra : Keris

Sultra Keris

24. Senjata Tradisional Provinsi Sulawesi Selatan / Sulsel : Badik

Sulsel Badik

25. Senjata Tradisional Provinsi Maluku : Parang Salawaki / Salawaku, Kalawai

Salawaku, Kalawai

26. Senjata Tradisional Provinsi Irian Jaya / Papua : Pisau Belati

Papua Pisau Belati

 

Itulah Senjata unik tradisional dari tiap-tiap daerah, dan terimakasih atas kunjungannya di gambar-gambar sejata tradisional Indonesia ini semoga memberi info yang bermanfaat.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Agustus 28, 2013 inci Uncategorized

 

20 Contoh Gambar Matahari Keren Hasil Fotografi

 

20 Contoh Gambar Matahari Keren Hasil Fotografi

  •  

Ketika Anda mengambil foto matahari langsung kontak dengan sinar matahari mungkin akan banyak pecahan di lensa kamera Anda, dan biasanya menimbulkan refleksi dan flare dalam fotonya hal ini disebut suar matahari tersebut. Untuk mengatasi masalah ini Anda perlu menggunakan peralatan seperti tudung lensa, dan suar yang akan membuat gambar matahari yang  Anda foto akan terlihat lebih baik.

Berikut ini adalah 20 contoh gambar matahari hasil fotografi. Apabila gambar ini menginspirasi Anda untuk melakukannya, jangan menatap sinar matahari terlalu lama dengan kamera Anda karena tentunya akan berakibat buruk pada mata anda :D

gambar berfose dengan matahari terbenamGambar burung dan matahari di langitGambar langit cerahGambar matahari dan bungaGambar matahari dan embun pagiGambar matahari di tengah kota
Gambr bukit pasir dan sinar matahari

Gambar sinar matahari terbit

Gambar sinar matahari terbenam

Gambar sinar matahari terbenam di Suburbia

Gambar sinar matahari siang hari

Gambar sinar matahari di jendela

Gambar sinar matahari by Davic

Gambar pemandangan matahari terbit indah

Gambar orang gokil dengan sinar matahari

Gambar menggenggam matahari keren

Gambar melihat matahari terbit

Gambar matahari terbit

Gambar matahari terbenam di angkasa

Gambar matahari keren banget

source http://gambar.co/20-contoh-gambar-matahari-keren-hasil-fotografi.html

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Agustus 28, 2013 inci Uncategorized

 

14 Gambar Menara Eiffel Yang Sangat Keren

14 Gambar Menara Eiffel yang Sangat Keren

Paris adalah salah satu tempat di dunia yang banyak di kunjungi wisatawan dari berbagai negara. Disini disediakan 14 gambar menara eiffel yang sangat keren, dan pastinya akan membuat Anda ingin mengunjunginya.

Menara Eiffel adalah sebuah menara yang terbuat dari besi baja yang di bangun di tepi sungai Seine di Champ de Mars di Paris. Menara ini menjadi ikon global Perancis yang memiliki tinggi 325 m atau setara dengan bangunan konvesional bertingkat 81 lantai.

Dinamai sesuai nama perancangnya yaitu Gustave Eiffel. Menara ini dibangun pada tahun 1887 – 1889, dan telah mencapai 200.000.000 pengunjung dari berbagai penjuru dunia pada tahun 2002. Menara ini memiliki dua restoran yaitu Altitude 95 yang berada di tingkat pertama; dan Jules Verne, sebuah restoran gastronomis mahal yang berada di tingkat kedua, dengan lift khusus. Mau tahu info lebih lengkap tentang menara Eifel bisa kunjungi di Wiki_Menara_Eiffel

Berikut gambar menara Eiffel tersebut:
Menara eiffel

Paris – Menara Eifel oleh Alessandro Prada

Menara eiffel

Paris oleh Scott Pakulski

Menara eiffel

Paris oleh Moyan Brenn

Menara eiffel

Eiffel Oleh Iza

Menara eiffel

Menara Eiffel di malam hari oleh Geof Wilson

Menara eiffel

Menara Eiffel Paris oleh Al

Menara eiffel

Cahaya bangunan malam di Paris oleh Andrea

Menara eiffel

Paris Skyline dengan Sunset oleh James Whitesmith

Menara eiffel

Menara Eiffel oleh Angel James de Ocampo

Menara eiffel

Eiffel Curves oleh Adriano Aurelio Araujo

Menara eiffel

Orang atau semut oleh Adrian Boliston

Menara eiffel

Paris oleh Panoramas

Menara eiffel

Hujan di paris hitam putih oleh Thomas laveirole

Menara eiffel

Menara Eiffel tidak berujung oleh Problemkind

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Agustus 28, 2013 inci Uncategorized

 

Gambar Menara Indah Dan Tower Unik Di Dunia

Gambar Menara Indah dan Tower unik di Dunia

Gambar menara Indah dan tower unik di dunia merupakan menara atau tower yang mempunyai desain kontruksi dan bentuk yang unik indah dan sungguh menakjubkan. Menara-menara ini di di bangun oleh para arsitektur yang sungguh sangat luar biasa dan mempunyai skil yang tinggi.

Di berbagai belahan negara yang ada di dunia masing-masing pasti mempunyai bangunan dengan menara atau tower, yang membedakan gambar menara di bawah ini adalah dari segi keindahan dan keunikan bangunannya. Gambar menara indah dan unik di bawah ini yaitu Anara tower di Dubai, Capital Gate Tower di Abu Dhabi, Shanghai Tower, dan sebetulnya masih banyak lagi menara selain yang di sebutkan tadi.

Berikut gambar menara indah atau tower unik di dunia tersebut :

Anara Tower di Dubai Bag Atas
Anara Tower di Dubai Bag Atas

Anara Tower di Dubai
Anara Tower di DubaiCapital Gate Tower di Abu Dhabi

Capital Gate Tower di Abu Dhabi

kontruksi bangunan Capital Gate Tower di Abu Dhabi

kontruksi bangunan Capital Gate Tower di Abu Dhabi

Shanghai Tower

Shanghai Tower

Shanghai Tower tampak dari bawah

Shanghai Tower tampak dari bawah

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Agustus 28, 2013 inci Uncategorized

 

15 Foto Sampul Facebook Timeline Love | Cinta

15 Foto Sampul Facebook Timeline Love | Cinta

  •  

15 Foto sampul facebook timeline love atau disebut juga sampul facebook cinta buat sobat semua khususnya para ABG yang sedang dilanda cinta, cocok sekali foto ini dijadikan sampul facebook sobat semua karena keren dan juga romantis.

Banyak sekali foto sampul facebook love yang bertebaran di internet, namun disini saya khusus pilihkan 15 foto sampul cinta yang keren-keren untuk timeline facebook Anda.

Love itu cinta setiap orang pastilah pernah merasakan jatuh cinta, walaupun kadang apa yang kita cinta tidak selalu bisa kita miliki, semoga dengan foto sampul ini bisa mewakili perasaan sobat semua yang dapat dijadikan sampul facebook timeline kalian.

Klik gambarnya untuk mendownload ukuran gambar sebenarnya.

Foto sampul emo cinta loveFoto sampul facebook cinta dalam sendokFoto sampul facebook cinta saljuFoto sampul facebook gambar hati tanganFoto sampul facebook love heart bungaFoto sampul facebook love lilin romantisFoto sampul facebook love semangkaFoto sampul facebook love tangan kerenFoto sampul facebook pasir cintaFoto sampul facebook timeline guratan pinsil cintaFoto sampul facebook timeline love handFoto sampul facebook timeline love youFoto sampul facebook timline patah hatiFoto sampul fb pulau hati cintaGambar foto sampul bibir cinta

source http://gambar.co/15-foto-sampul-facebook-timeline-love-cinta.html

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Agustus 28, 2013 inci Uncategorized

 

Download Gambar Lucu Cewek ABG Imut Cantik

Gambar Lucu Cewek ABG Imut Cantik

  •  

Kumpulan gambar lucu para cewek ABGyang imut dan cantik dikoleksi disini. Silahkan di download gambar lucu abg imut ini untuk dijadikan simpanan koleksi foto cewek di hardisk komputer anda, gambar-gambar cewek abg ini sungguh lucu dan imut dimana mereka berfose dengan gaya abgnya yang khas. gambar cewek-cewek cantik di postingan ini hanyal untuk hiburan semata dan tidak ada maksud sama sekali untuk melecehkan.

Download gambar lucu di bawah ini dengan cara klik dulu untuk memperbesar dan masuk ke galeri gambar lalu klik kanan dan save image as, semua pengguna komputer pasti sudah tau dengan cara ini.

Inilah kumpulan gambar lucu cewek abg yang imut-imut dan cantik tersebut silahkan di download:

gambar lucu abg imutGambar lucu abgGambar lucu cewek abg imut 1Gambar lucu cewek anak sekolahanGambar lucu cewek mirip bonekaGambar lucu gadis cantikGambar lucu imut cewek abggambar lucu tirani dwitasarigambar-lucu-dhyna-cewek-cantik-palembangFoto Gadis Cantik Asal Lowayufoto lucu cewek abgGambar cewe berfose imut lucuGambar cewe imutGambar cewe lucu nan imutgambar cewe lucu sekaligambar cewek cantikgambar cewek imutGambar cewek lucu abgGambar cewek lucugambar lucu abg cantik

Itulah kumpulan gambar lucu para cewek abg cantik dan imut di koleksi di postingan kali ini, oh iya foto-foto mereka sudah tidak asing lagi bukan? karena sudah banyak bertebaran di dunia maya khususya di facebook  banyak sekali yang menjadikan gambar foto ini sebagai foto koleksi di profile

source http://gambar.co/download-gambar-lucu-cewek-abg-imut-cantik.html

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Agustus 28, 2013 inci Uncategorized

 

40 Gambar Masjid Terindah Di Dunia

 40 Gambar Masjid Terindah di Dunia

  •  

40 Gambar masjid terindah di Dunia yang terdiri dari foto masjid yang ada di tiap penjuru dunia yang di pilih menurut keindahannya. Adapun gambar yang di sediakan disini diambil dari berbagai sumber dan dikumpulkan di postingan ini. Sebetulnya selain dari foto masjid yang ada disini masih banyak lagi masjid yang indah, namun disini dipilih yang menurut saya paling indah.

Masjid merupakan rumah ibadah atu tempat menjalankan ibadah umat muslim. Seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi kini masjid-masjid yang di bangun semakin megah dan indah, semoga saja dengan keindahan dari bangunan masjid membuat para umat muslim lebih giat lagi dalam menjalankan ibadah. Nah inilah ke 40 gambar masjid terindah di Dunia tersebut.

Gambar Masjid Omayad – Syria

Masjid Omayad – Syria

Gambar Masjid Sheikh Zayed Bin Sultan Al Nahyan in Abu Dhabi

Masjid Sheikh Zayed Bin Sultan Al Nahyan in Abu Dhabi

Gambar Masjid - Sheikh Zayed

Masjid – Sheikh Zayed

Gambar Masjid Agung - Brunei

Masjid Agung – Brunei

Gambar Masjid Agung - India

Masjid Agung – India

Gambar Masjid Agung An-Nur, Pekan Baru – RIAU

Masjid Agung An-Nur, Pekan Baru – RIAU

Gambar Masjid Agung di Amerika Utara

Masjid Agung di Amerika Utara

Gambar Masjid Agung Jumeirah - Dubai

Masjid Agung Jumeirah – Dubai

Gambar Masjid Al-Hassan II, Casablanca, Morocco

Masjid Al-Hassan II, Casablanca, Morocco

Gambar Masjid Alnour Sharjah

Masjid Alnour Sharjah

Gambar Masjid Badshahi

Masjid Badshahi

Gambar Masjid Baiturrahman - Indonesia

Masjid Baiturrahman – Indonesia

Gambar Masjid Biru - Hagia Sophia

Masjid Biru – Hagia Sophia

Gambar Masjid Cordoba Cathedral - Spain

Masjid Cordoba Cathedral – Spain

Gambar Masjid Crystal -Malaysia

Masjid Crystal -Malaysia

Gambar Masjid Faisal – Pakistan

Masjid Faisal – Pakistan

Gambar Masjid HOLY GOLDEN – Singapore

Masjid HOLY GOLDEN – Singapore

Gambar Masjid Jame Asr Hassanil Bolkiah - Brunei

Masjid Jame Asr Hassanil Bolkiah – Brunei

Gambar Masjid Kubah Emas Depok - Indonesia

Masjid Kubah Emas Depok – Indonesia

Gambar Masjid Kudus - Indonesia

Masjid Kudus – Indonesia

Gambar Masjid Lao Huasi sufi di Linxia, China

Masjid Lao Huasi sufi di Linxia, China

Gambar Masjid Muhammad Ali Cairo

Masjid Muhammad Ali Cairo

Gambar Masjid Paris, France

Masjid Paris, France

Gambar Masjid Petronas Twin Towers – Kuala Lumpur Malaysia

Masjid Petronas Twin Towers – Kuala Lumpur Malaysia

Gambar Masjid Putra di Putrajaya, MalaysiaMasjid Putra di Putrajaya, Malaysia

Gambar Masjid Putrajaya – Malaysia

Masjid Putrajaya – Malaysia

Gambar Masjid Schwetzinger -Germany

Masjid Schwetzinger -Germany

Gambar Masjid Sehzade (Istanbul) Turkey

Masjid Sehzade (Istanbul) Turkey

Gambar Masjid Shahjahan – Pakistan

Masjid Shahjahan – Pakistan

Gambar Masjid Sultan Omar Ali Saifuddin -Brunei

Masjid Sultan Omar Ali Saifuddin -Brunei

Gambar Masjid Tooting -London

Masjid Tooting -London

Gambar Masjid Ubudiah di Kuala Kangsar

Masjid Ubudiah di Kuala Kangsar

Gambar Masjid Umayyad – Damascus

Masjid Umayyad – Damascus

Gambar Masjid Zahir - Malaysia

Masjid Zahir – Malaysia

Gambar Masjidil Haram – Saudi Arabia

Masjidil Haram – Saudi Arabia

Gambar Masjid Nabawi – Saudi Arabia

Masjid Nabawi – Saudi Arabia

Masjid Sultan - Singapura

Masjid Sultan – Singapura

Gambar Masjid (Sultan Ahmet Camii) in Istanbul - Turki

Masjid (Sultan Ahmet Camii) in Istanbul – Turki

Gambar Masjid Bahrain Grand

Masjid Bahrain Grand

Gambar Masjid Cermin

Masjid Cermin

source http://gambar.co/40-gambar-masjid-terindah-di-dunia.html

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Agustus 28, 2013 inci Uncategorized